05 Februari 2009

Mekanisme Penyaluran Dana Hibah atau Dana Bergulir Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)

Menurut Peraturan Menteri Negar BUMN No. PER-05 MBU 2007 Tentang Program Kemitraan badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program BIna Lingkungan, Syarat menjadi mitra adalah:

A. Calon Mitra Binaan menyampaikan rencana penggunaan dana pinjaman dalam rangka pengembangan usahanya untuk diajukan kepada BUMN pembina atau Penyalur atau Lembaga Penyalur dengan memuatsekurang kurangnya:
1. Nama dan alamat unit usaha
2. Nama dan alamat pemilik / pengurus unit usaha
3. Bukti Identitas dari pemilik/pengurus
4. Bidang Usaha
5. Izin Usaha atau surat keterangan usaha dari pihak berwenang
6. Perkembangan kinerja usaha (arus kas, perhitungan pendapatan dan beban, neraca atau data yang menunjukan keuangan serta hasil usaha) dan
7. Rencana usaha dan kebutuhan dana

B. BUMN Pembina atau BUMN Penyalur atau Lembaga Penyalur melaksanakan evaluasi atas permohonan yang diajukan oleh Mitra Binaan

C. Calon Mitra Binaan yang layak Bina, menyelesaikan proses administrasi pinjaman dengan BUMN atau BUMN Penyalur atau Lembaga Penyalur bersangkutan

D. Pemberian pinjaman kepada calon Mitra Binaan dituangkan dalam surat perjanjian/kontrak yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan alamat BUMN Pembina atau BUMN Penyalur atau Lembaga penyalur dan Mitra Binaan
2. Hak dan Kewajiban BUMN Pembina atau BUMN Penyalur atau Lembaga Penyalur dan Mitra Binaan
3. Jumlah Pinjaman dan peruntukannya
4. Syarat-syarat Pinjaman (jangka waktu pinjaman, jadwal angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman)

E. BUMN Pembina atau BUN Penyalur atau Lembaga Penyalur dilarang memberikan pinjaman kepada calon Mitra Binaan yang menjadi Mitra Binaan BUMN Pembina atau BUMN Penyalur atau Lembaga Penyalur lain.

Baca Selanjutnya...

29 Januari 2009

Dana Pinjaman Lunak 500 juta untuk Koperasi dan UKM

Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan yang dibiayai oleh BUMN. Koperasi pun dapat menggunakan fasilitas ini sesuai Sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. Wujud dari pelaksanaan Pasal 2 undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut adalah dilaksanakannya PKBL oleh seluruh BUMN.

Wah…. Bisa dong kita dapat dana buat kembangkan koperasi? Benar, namun jangan salah duga, ini adalah program pemberdayaan dana bergulir yang bersipat pinjaman. Bukan HIBAH!!! Mungkin tahun-tahun ke depan ini BUMN pun akan lebih selektif menentukan Mitra yang akan dibiayai melalui program ini. Karena pada tahun 2007 saja, kredit bantuan yang macet adalah lebih dari 500 milyar karena mitra menganggap program ini adalah hibbah. Meskipun ada sedikit factor hibah dalam program ini.

Padahal mitra yang mendapatkan dana hanya diwajibkan menyisihan laba sebesar maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan kepada PKBL.

Sumber: http://pkbl.bumn.go.id

Baca Selanjutnya...

28 Januari 2009

Ekmal News | Facebook mengalahkan popularitas Friendster

FACEBOOK mengalahkan FRIENDSTER ?? KLik di sini untuk penelusuran lengkap tentang info tersebut!

Baca Selanjutnya...

KMPF UNJ | English Version

Pameran Foto dalam rangka ulang tahun KMPF UNJ ke 28 dan workshop pembuatan Kamera Lubang Jarum Terbesar di Indonesia
Klik di sini untuk info selengkapnya!!

Baca Selanjutnya...

Ekmal News | Cara pasang status Yahoo Messenger di Blog

Cara mudah untuk memasang tautan Yahoo Messenger di blog yang anda miliki
Klik di sini untuk info teknis cara pasang status Yahoo Messenger di Blog

Baca Selanjutnya...