29 Januari 2009

Dana Pinjaman Lunak 500 juta untuk Koperasi dan UKM

Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan yang dibiayai oleh BUMN. Koperasi pun dapat menggunakan fasilitas ini sesuai Sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. Wujud dari pelaksanaan Pasal 2 undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut adalah dilaksanakannya PKBL oleh seluruh BUMN.

Wah…. Bisa dong kita dapat dana buat kembangkan koperasi? Benar, namun jangan salah duga, ini adalah program pemberdayaan dana bergulir yang bersipat pinjaman. Bukan HIBAH!!! Mungkin tahun-tahun ke depan ini BUMN pun akan lebih selektif menentukan Mitra yang akan dibiayai melalui program ini. Karena pada tahun 2007 saja, kredit bantuan yang macet adalah lebih dari 500 milyar karena mitra menganggap program ini adalah hibbah. Meskipun ada sedikit factor hibah dalam program ini.

Padahal mitra yang mendapatkan dana hanya diwajibkan menyisihan laba sebesar maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan kepada PKBL.

Sumber: http://pkbl.bumn.go.id

2 komentar:

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Pesyaratan ny apa aj pak untuk usaha micro??